TERUNGKAP Chat Polwan Sebelum Bak4r Polisi, Kirim Foto Bensin Depan Anak : Pulang atau.....
Tragedi seorang polwan berinisial Briptu FN tega membakar suaminya Briptu RDW (28) terjadi di Kompleks Asrama Polres Mojokerto, Sabtu (8/5/2024).
Dalam insiden ini, RDW meninggal dunia setelah mengalami luka bakar 90 persen di sekujur tubuhnya.
Briptu RDW dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, sejak Sabtu.
Korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu sekitar pukul 12.55 WIB.
Saat ini FN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di markas Polda Jatim.
"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Briptu FN ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).
Untuk kondisi tersangka sendiri sampai saat ini masih mengalami trauma yang mendalam.
"Tersangka sedang terguncang dan mengalami trauma yang mendalam," tambahnya.
Kronologi
Dari informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula saat terduga pelaku Briptu FN mengecek ATM korban, pukul 09.00 WIB. Namun pelaku mendapati ATM dari gaji ke -13 senilai Rp 2.800.000 hanya sisa Rp 800.000.
FN menelepon untuk mengklarifikasi kemudian meminta korban pulang.
Namun sebelum itu, terduga pelaku membeli bensin di botol dan menyimpannya di atas lemari teras rumah.
Ia mengirim foto itu ke WhatsApp korban untuk segera pulang, dengan ancaman berisi "Apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan dibakar”.
Briptu FN menyuruh ART untuk mengajak anak-anaknya yang berjumlah tiga orang bermain di luar rumah.
Terduga pelaku dan korban bertengkar di dalam rumah dalam kondisi pintu terkuci.
Tangan kiri korban di borgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi.
Dalam kondisi duduk di bawah, korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh terduga pelaku di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja.
Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan sambil berkata “ ini lo yang lihaten iki”.
Api menyambar tangan terduga pelaku dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.
Korban terbakar di sekujur tubuh dan berteriak meminta pertolongan.
Korban berusaha keluar garasi namun terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat.
Saksi Alvian yang mendengar teriakan minta tolong korban sehingga saksi masuk kedalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban.
Dirmanto menyebutkan, dari hasil gelar sementara, penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT untuk tersangka," katanya lagi.